Pilwana Pessel Ditunda di 4 Nagari, Warga Menunggu Kepastian

Pilwana Pessel Ditunda di 4 Nagari, Warga Menunggu Kepastian

PAINAN — Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyisakan persoalan menjelang hari pemungutan suara. Empat nagari dipastikan menunda pemilihan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sementara pemerintah daerah belum menetapkan tanggal pelaksanaan pengganti.

 

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan tentang kesiapan penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari, terutama mengenai bagaimana persoalan administrasi dan koordinasi dapat berkembang hingga menghambat hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya.

 

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menyampaikan sikap keras terhadap persoalan tersebut ketika memberikan arahan dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (19/10/2026).

 

“Kalau enggak selesai, nggak usah pemilihan,” ujar Hendrajoni, sebagaimana diberitakan Sumbar Investigasi.

 

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak ingin tahapan pemilihan diteruskan ketika persoalan yang mendasarinya belum terselesaikan. Namun, di balik sikap tegas tersebut, terdapat pekerjaan yang tidak kalah mendesak: memastikan penyebab penundaan ditangani secara transparan dan masyarakat memperoleh kepastian.

 

Empat Nagari Tersisih dari Jadwal Serentak

 

Dari total 93 nagari yang masuk dalam agenda Pilwana Kabupaten Pesisir Selatan, empat nagari harus menunggu lebih lama untuk menentukan pemimpin mereka.

 

Keempatnya adalah Nagari Limau Gadang Lumpo dan Nagari Tambang di Kecamatan IV Jurai, serta Nagari Gantiang Mudiak Utara Surantih dan Nagari Koto Nan Tigo Selatan di Kecamatan Sutera.

 

Menurut Hendrajoni, persoalan tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap arahan pemerintah daerah. Ia menyoroti tindakan panitia yang dinilai tidak menjalankan pengarahan sebagaimana mestinya.

 

“Padahal kita sudah memberikan pengarahan kepada panitia pelaksananya, ini yang lain-lain pula yang dikerjakannya. Kan nggak benar namanya itu. Sudah pintar-pintar sendiri dia, seolah-olah dia yang membuat aturannya semua,” kata Hendrajoni.

 

Bupati juga menyatakan telah meminta Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati menangani persoalan tersebut. Ia menghendaki penyelesaian terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab, sekaligus menginstruksikan agar pejabat sementara (Pj) wali nagari segera dipersiapkan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan.

 

Meski demikian, penyebab terperinci di setiap nagari perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami dasar keputusan tersebut.

 

DPMD Akui Ada Kekeliruan Informasi

 

Persoalan penundaan tidak hanya berkaitan dengan ketegasan menjalankan arahan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pesisir Selatan, Mar Alamsyah, mengungkapkan adanya persoalan lain, termasuk kekeliruan penyampaian informasi kepada bakal calon wali nagari oleh panitia di tingkat nagari.

 

Menurut Mar, kesalahan informasi berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai ketentuan pencalonan dan merugikan pihak yang terlibat.

 

“Penundaan ini berkaitan dengan beberapa persoalan, termasuk adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada bakal calon oleh panitia Pilwana di tingkat nagari. Kita tentu harus melihat persoalan tersebut secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kekeliruan dalam memahami aturan,” jelasnya, dikutip Javanusa, Senin (19/10/2026).

 

Penjelasan ini penting karena memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi tidak cukup diselesaikan melalui teguran semata. Jika terdapat kekeliruan prosedur atau informasi, pemerintah perlu menelusuri prosesnya, memeriksa pihak yang terkait, dan memastikan keputusan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Mar menegaskan, jadwal Pilwana susulan baru akan dibahas setelah pemilihan serentak pada 21 Oktober selesai. Penetapannya harus mempertimbangkan kesiapan administrasi, anggaran, dan regulasi.

 

Kepastian Jadwal Menjadi Ujian Pemerintah

 

Hingga Senin (19/10/2026), belum ada tanggal resmi untuk Pilwana susulan di empat nagari tersebut. Sementara itu, pemilihan di nagari lainnya tetap dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026.

 

Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada dua tanggung jawab sekaligus: menjaga agar pemilihan berjalan sesuai aturan dan memastikan penundaan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

 

Masyarakat berhak mengetahui alasan keputusan, langkah penyelesaian, serta tahapan yang harus dipenuhi sebelum pemilihan dilanjutkan. Transparansi juga diperlukan agar penundaan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap penyelenggara.

 

Ketegasan pemerintah memang diperlukan ketika aturan tidak dipatuhi. Namun, ketegasan harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan yang objektif dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pada akhirnya, keberhasilan Pilwana bukan semata-mata diukur dari terlaksananya pemungutan suara sesuai kalender. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah prosesnya berlangsung adil, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pemegang hak demokrasi di nagari.

 

Sumber: Dj/ RF biro Pesisir Selatan